KENAIKAN TARIF JALAN TOL DI KARAWANG TERKAIT KERUSUHAN 22 MEI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
TRANSPORTASI - TRANSPORTASI PUBLIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
LINE
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
215 KALI

Kamis, 30 Mei 2019

KENAIKAN TARIF JALAN TOL DI KARAWANG TERKAIT KERUSUHAN 22 MEI

[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pantauan tim Jabar Saber Hoaks, Akun Ika Nugroho membagikan informasi bahwa tarif tol ruas Jakarta-Cikampek dari gerbang tol Karawang Barat ke Karawang Timur naik tanpa pemberitahuan pada 23 Mei 2019. Setelah tim Jabar Saber Hoaks melakukan penelusuran berita tersebut Keliur.

[PENJELASAN]
Tarif kendaraan golongan 1 yang semula Rp 2.500 menjadi Rp 12 ribu, sedangkan kendaraan golongan 2 naik dari Rp 4 ribu menjadi Rp 18 ribu. Tarif tersebut diklaim naik 4 kali lipat.
Tarif tol ruas Jakarta-Cikampek memang benar mengalami penyesuaian per 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. PT Jasa Marga Persero Tbk menjelaskan, bahwa tarif baru itu sebagai akibat dari pemindahan Gerbang Jalan Tol Cikarang Utama ke Gerbang Tol Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama serta dampak dari pemerataan tarif pada sistem transaksi terbuka.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 481/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Surat yang bertanggal 15 Mei 2019 itu menyusul pemindahan Gerbang Tol Cikarang Utama ke perbatasan Purwakarta-Karawang mulai 23 Mei 2019.
Kepala Departemen Komunikasi PT Jasa Marga Irra Susiyanti, menjelaskan, dampak pemerataan tarif juga membuat biaya tol jarak dekat menjadi sama seperti biaya tol jarak jauh. Irra mencontohkan dalam Wilayah Pentarifan 3 -- setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur saat ini dikenakan tarif merata sebesar Rp 12.000.
Berikut ini daftar tarif baru ruas tol Jakarta-Cikampek: 
- Tarif wilayah 1 (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur) Rp 1.500,- 
- Tarif wilayah 2 (Jakarta IC – Cikarang Barat) Rp 4.500 
- Tarif wilayah 3 (Jakarta IC – Karawang Timur) Rp 12 ribu 
- Tarif wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Rp 15 ribu

[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2Wsne78
https://bit.ly/2I0xuKO
https://bit.ly/2EzOFSu